Tiga Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Madinah
Tiga warga ditangkap Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan di Madinah karena berburu tanpa izin, dan telah dikenai tindakan hukum sesuai aturan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap tiga warga yang melanggar aturan lingkungan di wilayah Madinah karena melakukan perburuan tanpa izin.
Pihak pasukan menjelaskan bahwa dari para pelanggar ditemukan senapan angin, 135 butir amunisi angin, dan 115 satwa liar hasil buruan.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan bahwa tindakan hukum telah diterapkan kepada para pelanggar, serta menekankan pentingnya mematuhi aturan lingkungan dan peraturan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar.
Pasukan juga menyebutkan bahwa denda berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, berburu di area terlarang 5.000 riyal Saudi, berburu burung dakhil tanpa izin 5.000 riyal Saudi, burung puyuh 1.500 riyal Saudi, dan burung merpati 1.000 riyal Saudi.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 dan 996 di wilayah lain di Arab Saudi, dengan jaminan kerahasiaan pelapor dan tanpa tanggung jawab hukum bagi pelapor.
