Kementerian Transportasi Tetapkan Aturan Baru Pemeriksaan dan Perawatan Peralatan Penyelamatan Laut
Menteri Transportasi Arab Saudi menetapkan aturan baru untuk pemeriksaan, perawatan, dan sertifikasi ulang peralatan penyelamatan laut demi meningkatkan keselamatan.
Poin Utama
AIMenteri Transportasi dan Layanan Logistik sekaligus Ketua Dewan Direksi Otoritas Transportasi Umum, Saleh bin Nasser Al-Jasser, telah menetapkan peraturan pelaksana terkait pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan sertifikasi ulang peralatan serta perangkat penyelamatan laut. Aturan ini bertujuan mengatur praktik usaha di bidang tersebut, menentukan persyaratan perizinan bagi perusahaan yang bergerak di sektor ini, serta meningkatkan tingkat keselamatan dan keandalan di sektor transportasi laut, sesuai dengan sistem dan perjanjian internasional terkait.
Dalam pernyataannya, Otoritas Transportasi Umum menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemeriksaan dan perawatan peralatan serta perangkat penyelamatan laut, serta memastikan kesiapan alat-alat tersebut dalam merespons keadaan darurat dan melindungi jiwa di laut.
Otoritas juga menyebutkan bahwa aturan tersebut menetapkan persyaratan teknis dan administratif untuk menjalankan usaha ini. Di antaranya adalah keharusan menggunakan teknisi bersertifikat, menyediakan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan, menerapkan sistem mutu, mematuhi instruksi dari produsen, menggunakan suku cadang asli dan resmi, serta menyimpan catatan pekerjaan yang telah dilakukan dan menyediakan dokumen tersebut kepada otoritas atau pihak berwenang jika diminta.
Peraturan ini berlaku untuk kapal berbendera Arab Saudi dan perusahaan yang menjalankan usaha di wilayahnya, dan akan mulai diberlakukan dalam 90 hari ke depan. Otoritas Transportasi Umum mengimbau pihak yang berkepentingan untuk mempelajari teks lengkap peraturan pelaksana dan rincian ketentuannya melalui situs resminya.
