Otoritas Jeddah Cabut Status Zona Merah pada 3.787 Lahan di Al-Mulaisaa
Otoritas Jeddah mencabut status zona merah pada 3.787 lahan di Al-Mulaisaa, sehingga pemilik lahan kini dapat mengakses layanan dan melanjutkan proses di platform Baladi.
Poin Utama
AIOtoritas Kota Jeddah telah mencabut status zona merah pada 3.787 lahan di kawasan Al-Mulaisaa, selatan Jeddah. Dengan pencabutan ini, para pemilik lahan dapat memanfaatkan layanan pemerintah kota dan melanjutkan proses administrasi yang tersedia melalui platform Baladi.
Otoritas menjelaskan bahwa pencabutan zona merah berarti penghapusan pembatasan administratif yang sebelumnya berlaku, sehingga layanan dan proses perizinan dapat diakses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan pula bahwa permohonan layanan pemerintah kota untuk lahan yang telah dicabut zona merahnya dapat diajukan melalui kantor-kantor teknik yang berwenang untuk menyelesaikan proses terkait.
Otoritas Kota Jeddah menegaskan akan terus meninjau lahan-lahan yang masih berada dalam zona merah di berbagai wilayah kota, serta menyelesaikan proses teknis dan administratif yang diperlukan secara bertahap. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempermudah layanan pemerintah kota, menata status lahan dan kawasan, serta memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
