Lompat ke konten
Jumat, 21 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Arab Saudi Beri Waktu 90 Hari untuk Pemilik Kendaraan Gulf Perbaiki Status

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi memberi waktu 90 hari bagi pemilik kendaraan asal negara Teluk untuk memperbaiki status kendaraannya.

AJEL Indonesia55 mnt lalu · 2 mnt baca
Ilustrasi mobil Gulf di Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Lalu Lintas, mengimbau warga negara Saudi dan penduduk non-GCC yang memiliki kendaraan asal negara Teluk di dalam Arab Saudi, atau yang diberi kuasa untuk mengemudikannya, agar memanfaatkan masa tenggang 90 hari untuk memperbaiki status kendaraan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa tenggang ini akan dimulai pada 26 Agustus 2026 dan berakhir pada 23 November 2026, berlaku untuk kendaraan Gulf yang sudah berada di Arab Saudi sebelum diberlakukannya aturan baru terkait keberadaan kendaraan tersebut.

Otoritas menjelaskan, perbaikan status kendaraan dapat dilakukan dengan mengeluarkan kendaraan dari Arab Saudi sebelum masa tenggang berakhir, atau dengan melakukan registrasi dan penerbitan pelat nomor Saudi sesuai prosedur yang berlaku.

Seiring penerapan aturan baru, Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai juga menyampaikan bahwa masa tinggal kendaraan Gulf yang dimiliki warga Saudi atau penduduk non-GCC, atau yang diberi kuasa untuk mengemudikannya, adalah 90 hari, baik berturut-turut maupun terpisah, dalam periode 365 hari.

Masa ini dihitung sejak hari pertama kendaraan masuk ke Arab Saudi melalui pos bea cukai.

Otoritas juga menyebutkan bahwa proses registrasi kendaraan dapat dilakukan melalui kuasa kepada agen bea cukai untuk mengajukan dokumen di pos terdekat, dengan memenuhi semua persyaratan dan pembayaran bea masuk serta pajak, tanpa harus kembali ke pos masuk awal kendaraan.

Pemilik kendaraan juga dapat mengakses daftar agen bea cukai melalui situs resmi otoritas untuk memilih agen yang diinginkan.

Aturan baru ini juga memungkinkan pengajuan perpanjangan masa tinggal kendaraan sebelum masa berlaku habis, maksimal 30 hari sejak masa berlaku berakhir, dengan pengajuan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Lalu Lintas melalui layanan yang akan tersedia di platform "Absher".

Otoritas mengimbau pemilik kendaraan Gulf dan yang diberi kuasa untuk mengemudikannya agar mempelajari aturan keberadaan kendaraan yang terdaftar di negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk di Arab Saudi, yang tersedia di laman peraturan dan regulasi bea cukai, serta memanfaatkan masa tenggang sebelum berakhir.


Komentar (0)