Pertahanan Sipil: Publikasi Informasi Penanganan Rudal dan Drone Bisa Diproses Hukum
Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil memperingatkan masyarakat agar tidak merekam, menyebarkan, atau membagikan informasi terkait penanganan rudal dan drone serta lokasi jatuhnya.
AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Pertahanan Sipil memperingatkan masyarakat agar tidak merekam, menyebarkan, atau membagikan informasi terkait penanganan rudal dan pesawat nirawak serta lokasi jatuhnya.
Melalui platform X, Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil kembali menegaskan bahwa pelaku tindakan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
