Lompat ke konten
Jumat, 28 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Pencatatan Data Biometrik Wajib untuk Penerbitan dan Perpanjangan Paspor Anak Usia 10 Tahun ke Atas

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi mewajibkan pencatatan data biometrik bagi pemohon paspor berusia 10 tahun ke atas sebelum mengajukan penerbitan atau perpanjangan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Kantor Imigrasi Arab Saudi dan layanan paspor

Poin Utama

AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menyatakan bahwa pencatatan data biometrik menjadi syarat wajib untuk penerbitan dan perpanjangan paspor bagi warga yang telah berusia 10 tahun ke atas. Otoritas menegaskan pentingnya menyelesaikan proses ini sebelum mengajukan permohonan penerbitan atau perpanjangan dokumen perjalanan.

Imigrasi menjelaskan bahwa pencatatan dan pembaruan data biometrik dalam sistem resmi merupakan salah satu persyaratan utama untuk memproses permohonan paspor bagi kelompok usia yang dimaksud. Jika proses ini tidak diselesaikan, permohonan dapat ditolak atau tidak diproses.

Imigrasi juga mengimbau para pemohon yang telah berusia 10 tahun ke atas agar segera melakukan pencatatan biometrik dan memperbarui data mereka terlebih dahulu, guna menghindari kendala atau keterlambatan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan paspor.

Otoritas menekankan pentingnya memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Data biometrik yang tercatat dan diperbarui menjadi bagian penting dari prosedur penerbitan dan perpanjangan paspor untuk kelompok usia terkait.

Imigrasi juga meminta para orang tua memastikan anak-anak mereka yang telah berusia 10 tahun telah menyelesaikan proses ini sebelum memulai permohonan penerbitan atau perpanjangan paspor, agar proses berjalan lancar tanpa keterlambatan.


Komentar (0)