Lompat ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Pelaku Pembunuhan di Mekkah

Kementerian Dalam Negeri mengeksekusi hukuman mati terhadap Diya bin Abdulrahim Al-Sayyid setelah terbukti membunuh Khalid Al-Ghamdi dengan sengaja di Mekkah.

AJEL Indonesia53 mnt lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Diya bin Abdulrahim bin Mohammed Al-Sayyid, warga negara Saudi, di wilayah Mekkah, setelah dinyatakan bersalah membunuh Khalid bin Kamal bin Abdulrahman Al-Ghamdi, juga warga negara Saudi, secara sengaja dengan menabrak dan melindas korban menggunakan kendaraan hingga menyebabkan kematiannya.

Kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan telah menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tersangka serta pelimpahan kasus ke pengadilan yang berwenang.

Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada pelaku dan memutuskan hukuman mati sebagai qisas. Putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkan perintah kerajaan untuk pelaksanaannya.

Hukuman mati terhadap pelaku dilaksanakan pada Selasa, 16 Jumadil Awal 1448 H yang bertepatan dengan 27 Oktober 2026 di wilayah Mekkah.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariat Islam, serta memperingatkan siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa bahwa hukuman syar'i akan menjadi konsekuensinya.

Komentar (0)