Empat Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Madinah
Patroli Keamanan Lingkungan Arab Saudi menangkap empat warga di Madinah karena berburu tanpa izin, menyita senapan angin dan 14 satwa liar hasil buruan.
Poin Utama
AIPatroli lapangan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan saat menjalankan tugas penegakan hukum lingkungan di wilayah Madinah berhasil menangkap empat warga yang melakukan pelanggaran berburu tanpa izin. Dari tangan mereka disita satu senapan angin, 16 butir amunisi shotgun, serta 14 satwa liar hasil buruan. Para pelaku telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum, serta diserahkan ke pihak berwenang.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula, denda berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, berburu di area terlarang sebesar 5.000 riyal Saudi, dan perburuan kadal berdenda 3.000 riyal Saudi.
Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain di Kerajaan. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
