Kementerian Sumber Daya Manusia Tindak 67 Kantor Perekrutan karena Langgar Aturan
Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi menindak 67 kantor perekrutan di berbagai wilayah karena melanggar aturan perekrutan dan layanan tenaga kerja.
Poin Utama
AIKementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial menindak 67 kantor perekrutan di berbagai wilayah Arab Saudi setelah ditemukan pelanggaran terhadap aturan praktik perekrutan dan penyediaan layanan tenaga kerja.
Dalam pernyataannya, kementerian menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari inspeksi dan pemantauan lapangan yang terus dilakukan untuk mengawasi pasar tenaga kerja, melindungi hak-hak para pihak dalam hubungan kerja, serta memastikan penerapan peraturan dan ketentuan yang mengatur aktivitas perekrutan.
Kementerian menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan kepada perusahaan dan kantor perekrutan yang melanggar, serta menekankan pentingnya seluruh kantor dan perusahaan mematuhi ketentuan dan pedoman yang berlaku demi menjamin layanan berkualitas tinggi bagi para pengguna.
Kementerian juga mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk hanya menggunakan kantor dan perusahaan resmi yang terdaftar melalui platform "Musaned", serta melaporkan setiap pelanggaran atau penyimpangan melalui saluran resmi yang tersedia.
Tampilkan unggahan di platform X
