Keamanan Lingkungan Tangkap Warga Gembalakan 45 Unta di Kawasan Terlarang Cagar Imam Turki bin Abdullah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang menggembalakan 45 unta di area terlarang dalam Cagar Imam Turki bin Abdullah dan menegaskan akan menindak sesuai aturan.
Poin Utama
AI
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengumumkan penangkapan seorang warga yang melanggar aturan lingkungan setelah menggembalakan 45 unta di area terlarang dalam Cagar Imam Turki bin Abdullah, serta menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan kepadanya.
Pasukan tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran menggembalakan unta di kawasan terlarang dapat dikenai denda hingga 500 riyal Saudi untuk setiap ekor unta.
Mereka juga menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi dan kehidupan liar memerlukan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang membahayakan lingkungan atau satwa liar.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menyebutkan bahwa laporan dapat disampaikan melalui nomor (911) di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta melalui nomor (999) dan (996) di wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
