Komite Zakat dan Pajak Umumkan Statistik Layanan Digital Agustus 2026
Sekretariat Jenderal Komite Zakat, Pajak, dan Bea Cukai melayani 1.060 pengguna melalui situs web dan 130 melalui platform X selama Agustus 2026.
Poin Utama
AISekretariat Jenderal Komite Zakat, Pajak, dan Bea Cukai mengumumkan statistik utama layanan komunikasi selama Agustus 2026, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan dan memudahkan perjalanan para pengguna.
Melalui platform X, Sekretariat Jenderal menjelaskan bahwa jumlah pengguna yang dilayani melalui situs web mencapai 1.060 orang selama bulan tersebut.
Sementara itu, jumlah pengguna yang dilayani melalui platform X tercatat sebanyak 130 orang. Tim Sekretariat Jenderal juga terus memberikan dukungan melalui berbagai saluran komunikasi digital selama 24 jam penuh.
Lihat unggahan di platform X
Masa Berlaku Gugatan
Sekretariat Jenderal Komite Zakat, Pajak, dan Bea Cukai juga menjelaskan cara menghitung masa berlaku gugatan untuk perkara zakat, pajak, dan bea cukai.
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal telah menyampaikan bahwa "masa berlaku gugatan untuk perkara zakat, pajak, dan bea cukai dihitung berdasarkan kalender Masehi sesuai dengan jenis perkara dan dokumen pendukungnya".
Sekretariat Jenderal menegaskan bahwa dalam perhitungan tersebut harus memperhatikan tanggal yang tercantum dalam sistem elektronik Sekretariat Jenderal, sesuai dengan Pasal (M/46) Peraturan Kerja Komite Zakat, Pajak, dan Bea Cukai.
