Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Hail
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga di Hail karena berburu tanpa izin, menyita senapan angin dan 10 satwa liar.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan saat menjalankan tugas penegakan Undang-Undang Lingkungan berhasil menangkap seorang warga yang melanggar aturan dengan berburu tanpa izin di wilayah Hail. Dari pelaku, disita senapan angin dan 10 satwa liar hasil buruan. Proses hukum sesuai ketentuan telah diterapkan terhadap pelaku.
Pasukan menegaskan pentingnya mematuhi Undang-Undang Lingkungan dan peraturan turunannya yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula, denda berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, berburu di kawasan terlarang sebesar 5.000 riyal Saudi, dan perburuan burung dakhil tanpa izin juga didenda 5.000 riyal Saudi.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
