Polisi Lalu Lintas Arab Saudi Ingatkan Bahaya Menyalip Zigzag, Denda hingga 6.000 Riyal
Otoritas Lalu Lintas Arab Saudi memperingatkan pengemudi agar tidak menyalip zigzag di jalan umum karena berisiko kehilangan kendali dan dapat didenda hingga 6.000 riyal.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Lalu Lintas Arab Saudi memperingatkan pengemudi agar tidak menyalip secara zigzag di antara kendaraan lain karena tindakan ini dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.
Melalui platform X, otoritas menegaskan bahwa menyalip dengan kecepatan tinggi secara zigzag di jalan umum merupakan pelanggaran lalu lintas, dengan denda mulai dari 3.000 hingga 6.000 riyal Saudi.
Peringatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Lalu Lintas. Sebelumnya, otoritas juga mengimbau pejalan kaki untuk selalu menggunakan jalur penyeberangan demi keselamatan diri dan orang lain, tidak menyeberang di jalan bebas hambatan kecuali di tempat yang telah ditentukan, serta menunggu lampu penyeberangan dan memastikan kondisi jalan aman sebelum menyeberang.
