Arab Saudi naikkan tingkat Saudisasi 94 profesi teknik di sektor swasta jadi 35 persen
Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi menetapkan tingkat Saudisasi 35% untuk 94 profesi teknik di sektor swasta mulai 9 Mei 2027.
Poin Utama
AIKementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, bekerja sama dengan Kementerian Kota dan Perumahan, mengumumkan pada hari ini keputusan untuk menaikkan tingkat Saudisasi pada 94 profesi teknik di perusahaan sektor swasta menjadi 35 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 9 Mei 2027, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal, memberdayakan talenta nasional, dan meningkatkan partisipasi mereka di pasar kerja, sejalan dengan target Strategi Pasar Kerja dan Visi Saudi 2030.
Dalam pernyataannya, kementerian menjelaskan bahwa kebijakan ini mewajibkan tingkat Saudisasi 35 persen untuk profesi teknik, dan berlaku bagi seluruh perusahaan sektor swasta yang mempekerjakan lima orang atau lebih pada profesi yang ditargetkan, sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan.
Profesi yang tercakup dalam kebijakan ini antara lain teknisi teknik sipil, teknisi teknik listrik, teknisi teknik mesin, teknisi teknik elektronik, teknisi survei, teknisi pemeliharaan mekanik, juru gambar arsitektur, dan profesi teknik lainnya sesuai Klasifikasi Profesi Nasional Saudi. Ketentuan kebijakan ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang termasuk dalam cakupan sebagaimana diatur dalam pedoman teknis.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial juga menyediakan berbagai insentif dan program dukungan untuk membantu perusahaan sektor swasta dalam menerapkan kebijakan ini, termasuk dukungan perekrutan, pelatihan, pengembangan, penempatan kerja, serta stabilitas ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga mendapat prioritas dalam mengakses program dukungan Saudisasi yang tersedia.
Kementerian telah menerbitkan pedoman teknis terkait kebijakan ini di situs resminya, yang memuat rincian profesi yang tercakup, mekanisme penerapan, perhitungan tingkat Saudisasi, serta ketentuan kepatuhan, guna memudahkan perusahaan dan pelaku usaha memahami serta mematuhi persyaratan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial bersama Kementerian Kota dan Perumahan dalam meningkatkan Saudisasi profesi spesialis serta memperluas partisipasi warga negara di pasar kerja, demi memperkuat kompetensi nasional, meningkatkan kualitas pasar kerja, dan mencapai target Visi Saudi 2030.
Lihat unggahan di platform X
