Lompat ke konten
Selasa, 28 Juli 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Denda hingga 100 Ribu Riyal, Kepolisian Saudi Ingatkan Perusahaan Haji dan Umrah soal Pelaporan Jemaah yang Telat Pulang

Kepolisian Arab Saudi memperingatkan perusahaan haji dan umrah agar segera melaporkan jemaah yang belum meninggalkan negara itu setelah masa izin tinggal berakhir, dengan ancaman denda hingga 100 ribu riyal.

AJEL Indonesia2 jam lalu · 1 mnt baca
Kepolisian Arab Saudi peringatkan perusahaan haji dan umrah

Poin Utama

AI

Kepolisian Arab Saudi memperingatkan perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji dan umrah agar tidak terlambat melaporkan kepada pihak berwenang jika ada jemaah haji atau umrah yang belum meninggalkan Arab Saudi setelah masa izin tinggalnya berakhir. Ditegaskan, denda atas pelanggaran ini dapat mencapai 100 ribu riyal Saudi.

Kepolisian juga menjelaskan bahwa denda tersebut tidak hanya berlaku untuk satu pelanggaran, melainkan akan dikenakan untuk setiap jemaah haji atau umrah yang melanggar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap layanan haji dan umrah serta memastikan kepatuhan terhadap jadwal kepulangan yang telah ditetapkan.

Kepolisian juga mengimbau warga dan penduduk untuk turut melaporkan pelanggaran aturan tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lain di Arab Saudi.

Seluruh laporan terkait pelanggaran ini akan dijaga kerahasiaannya, dan pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab apa pun.


Komentar (0)