Eksekusi Hukuman Mati terhadap Warga Nigeria karena Penyelundupan Kokain di Mekkah
Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga Nigeria yang terbukti menyelundupkan kokain ke Mekkah.
Poin Utama
AIPihak berwenang di wilayah Mekkah pada Rabu, 30 September 2026, telah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap Fatima Abdullah, warga negara Nigeria, setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan narkotika jenis kokain ke Arab Saudi.
Dalam pernyataan Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tersangka serta pelimpahan kasus ke pengadilan terkait. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati sebagai hukuman ta’zir.
Pernyataan itu menambahkan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkan perintah kerajaan untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum di wilayah Mekkah.
Peringatan atas Bahaya Penyelundupan Narkoba
Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi keamanan warga dan penduduk dari bahaya narkoba, serta menerapkan hukuman paling berat bagi para penyelundup dan pengedarnya karena dampak buruk yang ditimbulkan bagi individu dan masyarakat.
Kementerian juga memperingatkan siapa pun yang melakukan kejahatan serupa bahwa hukuman syar’i akan menjadi konsekuensinya, dan menegaskan upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
