Dewan Tinggi Kehakiman tetapkan aturan baru untuk perkuat tata kelola
Dewan Tinggi Kehakiman Arab Saudi menetapkan aturan baru guna meningkatkan efisiensi kerja peradilan dan tata kelola kelembagaan dalam rapat di Riyadh.
Poin Utama
AIDewan Tinggi Kehakiman, dalam rapat yang digelar di kantor dewan di Riyadh dan dipimpin oleh Syekh Dr. Walid bin Mohammed Al-Samaani, telah menetapkan aturan organisasi baru yang bertujuan mengembangkan kerja peradilan serta memperkuat tata kelola dan kematangan kelembagaan.
Dewan menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup prosedur pembentukan pengadilan, penetapan majelis hakim, pengalihan dan distribusi perkara, sehingga dapat meningkatkan kejelasan dan stabilitas prosedur serta efisiensi distribusi dan penanganan perkara.
Dewan juga membahas sejumlah usulan terkait pengembangan prosedur pengangkatan hakim, dengan tujuan meningkatkan kualitas seleksi anggota lembaga peradilan, mempersiapkan dan mengembangkan mereka, serta memperkuat tata kelola kerja kantor teknis dan meningkatkan efektivitasnya guna mendukung kualitas dan efisiensi hasil kerja peradilan.
Dukungan kecerdasan buatan dan pengembangan prosedur
Dewan juga menyoroti pemanfaatan kecerdasan buatan dan hasil sejumlah uji coba di bidang ini, serta peluang penerapannya untuk mengembangkan dan menyederhanakan prosedur, meningkatkan kualitas dan efisiensi profesional, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Selain itu, dewan memantau pelaksanaan sejumlah keputusan sebelumnya dan mengambil arahan serta langkah yang diperlukan terkait agenda yang dibahas, sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pengadilan, para hakim, dan tugas-tugas mereka.
