Pengacara: Pegawai Bisa Dikenai Sanksi Jika Diam atas Pelanggaran yang Diketahui
Pengacara Maajed Al-Munee menegaskan pegawai dapat dikenai sanksi jika mengetahui pelanggaran di tempat kerja namun tidak melaporkannya.
AJEL Indonesia4 jam lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIPengacara spesialis tata kelola, Maajed Al-Munee, menyatakan bahwa pegawai dapat dikenai sanksi jika tetap diam atas pelanggaran yang ia ketahui namun tidak melaporkannya.
Dalam wawancara dengan kanal Saudi TV, ia menambahkan bahwa pegawai merupakan bagian dari institusi atau perusahaan, dan berkewajiban menjaga kepentingannya. Salah satu tugas profesional dan etis pegawai adalah melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di hadapannya.
Al-Munee juga menekankan bahwa peraturan dan undang-undang memberikan perlindungan hukum bagi pelapor pelanggaran.
Lihat unggahan di platform X
