Polisi Lalu Lintas: Mengangkut Penumpang di Tempat Tidak Semestinya Melanggar Aturan
Direktorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan pengemudi agar tidak mengangkut penumpang di tempat yang tidak diperuntukkan dalam kendaraan.
AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Lalu Lintas memperingatkan pengemudi agar tidak mengangkut penumpang di tempat yang tidak diperuntukkan dalam kendaraan.
Melalui platform X, Direktorat menegaskan bahwa mengangkut penumpang di tempat yang tidak semestinya dalam kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas.
Direktorat Jenderal Lalu Lintas menambahkan, denda untuk pelanggaran ini berkisar antara 500 riyal Saudi hingga 900 riyal Saudi.
Sebelumnya, Direktorat juga mengimbau pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk selalu mengenakan helm dengan benar saat berkendara.
