Warga Pakistan Ditangkap karena Cemari Lingkungan di Madinah
Otoritas keamanan lingkungan menangkap seorang warga Pakistan di Madinah karena mencemari lingkungan dengan membuang limbah beton secara ilegal.
Poin Utama
AIOtoritas Keamanan Lingkungan Arab Saudi menangkap seorang warga negara Pakistan di Madinah karena melanggar aturan lingkungan dengan membuang limbah beton yang mencemari tanah. Tindakan hukum telah diambil dan pelaku diserahkan ke pihak berwenang terkait.
Pihak berwenang menjelaskan bahwa setiap aktivitas yang secara langsung atau tidak langsung merusak atau mencemari tanah, mengurangi manfaatnya, atau merusak sifat alaminya dapat dikenai denda hingga 10 juta riyal Saudi. Masyarakat diimbau melaporkan setiap pelanggaran lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan akan dijaga kerahasiaannya tanpa risiko bagi pelapor.
