Denda Tolak Tunjukkan Dokumen Kendaraan Bisa Capai 2.000 Riyal
Otoritas Lalu Lintas Arab Saudi menegaskan, menolak menunjukkan dokumen pengemudi atau kendaraan kepada petugas merupakan pelanggaran yang dapat didenda hingga 2.000 riyal.
AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Lalu Lintas menegaskan bahwa menolak menunjukkan dokumen pengemudi atau kendaraan kepada petugas yang berwenang merupakan pelanggaran lalu lintas.
Melalui platform X, otoritas tersebut menambahkan bahwa denda yang dikenakan untuk pelanggaran ini berkisar antara 1.000 hingga 2.000 riyal Saudi.
Direktorat Jenderal Lalu Lintas juga menekankan bahwa pemeriksaan surat izin mengemudi dan STNK merupakan tugas petugas keamanan demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Tampilkan unggahan di platform X
