Kementerian Dalam Negeri: Publikasi atau Perekaman Penangkalan Serangan Rudal dan Drone Dapat Diproses Hukum
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa merekam atau menyebarkan penangkalan rudal dan drone, serta lokasi jatuhnya, dapat dikenai sanksi hukum.
AJEL Indonesia45 mnt lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa merekam atau menyebarkan gambar penangkalan serangan rudal dan pesawat nirawak, serta merekam atau menyebarkan lokasi jatuhnya, maupun menyebarluaskan informasi terkait operasi tersebut, dapat membuat pelakunya diproses secara hukum.
Kementerian juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak menyebarkan atau memperdagangkan informasi terkait penangkalan rudal, drone, maupun lokasi jatuhnya, demi menjaga keamanan dan keselamatan negara.
Tampilkan unggahan di platform X
