Kementerian Haji dan Umrah Bekukan 4 Perusahaan dan 4 Agen Luar Negeri karena Pelanggaran Akomodasi
Kementerian Haji dan Umrah membekukan perusahaan dan agen luar negeri setelah ditemukan pelanggaran akomodasi jemaah umrah di fasilitas tak berizin di Mekkah.
Poin Utama
AIKementerian Haji dan Umrah pada Selasa mengumumkan pembekuan terhadap 4 perusahaan jasa umrah dan 4 agen luar negeri, setelah ditemukan pelanggaran terkait penempatan sejumlah jemaah umrah di fasilitas yang tidak berizin di Mekkah.
Kementerian menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memastikan penyedia jasa umrah mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, melindungi hak para tamu Allah, serta meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada mereka.
Kementerian menambahkan, pelanggaran yang ditemukan telah berdampak pada sejumlah jemaah umrah. Pihak-pihak yang melanggar telah dibekukan dan kasusnya dilimpahkan ke Komite Penanganan Pengaduan Jemaah Umrah untuk diselidiki dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan.
Dalam konteks yang sama, kementerian menegaskan bahwa pengawasan lapangan dan digital terhadap perusahaan, penyedia jasa umrah, serta agen luar negeri akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan layanan sesuai kontrak, mendeteksi pelanggaran, dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
Komitmen pada Aturan dan Peningkatan Kualitas Layanan
Kementerian menekankan pentingnya seluruh perusahaan umrah di Arab Saudi dan agen luar negeri untuk mematuhi aturan serta ketentuan yang berlaku, dan memenuhi kewajiban mereka terhadap jemaah umrah. Kementerian juga menegaskan akan terus menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar, guna meningkatkan tingkat kepatuhan, memperbaiki kualitas layanan, dan meningkatkan pengalaman jemaah umrah, sejalan dengan target Program Layanan Tamu Allah dalam Visi Saudi 2030.
