Dua WNA Ditangkap karena Melanggar Norma di Pusat Pijat Jazan
Polisi Jazan menangkap dua warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh di sebuah pusat pijat, bekerja sama dengan otoritas terkait.
AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIPolisi Wilayah Jazan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Keamanan Sosial dan Pemberantasan Perdagangan Orang, menangkap dua warga negara asing karena diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan di salah satu pusat relaksasi dan perawatan tubuh (pijat).
Keduanya telah ditahan dan dikenai proses hukum, serta kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu, pemerintah daerah juga menerapkan sanksi administratif terhadap pusat pijat tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
