Eksekusi Hukuman Mati terhadap Warga Myanmar atas Pembunuhan di Mekkah
Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga Myanmar di Mekkah setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang warga Pakistan.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Minggu, 2 Rabiulakhir 1448 H atau 13 September 2026, melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap Yasin Muhammad Ramadan Abu Al-Hussein, warga negara Myanmar, di wilayah Mekkah, setelah dinyatakan bersalah membunuh Abdulhamid Sulaiman Abdurashid, warga negara Pakistan, dengan menikamnya beberapa kali menggunakan benda tajam hingga korban meninggal dunia.
Kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan telah menangkap pelaku, yang kemudian diserahkan ke pengadilan terkait. Pengadilan memutuskan pelaku terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati sebagai qisas. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah proses banding, dan perintah pelaksanaan hukuman dikeluarkan melalui dekrit kerajaan.
Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariah terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak hidup atau keamanan orang lain.
Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa akan menghadapi hukuman syar'i yang tegas.
