Lompat ke konten
Jumat, 23 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Menteri Kehakiman Tetapkan Aturan Pelaksana Sistem Eksekusi

Menteri Kehakiman Arab Saudi, Dr. Walid bin Mohammed Al-Samaani, menyetujui aturan pelaksana Sistem Eksekusi yang akan berlaku mulai 29 Oktober 2026.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Menteri Kehakiman Arab Saudi umumkan aturan pelaksana baru

Poin Utama

AI

Menteri Kehakiman Arab Saudi, Dr. Walid bin Mohammed Al-Samaani, telah mengeluarkan keputusan untuk menyetujui aturan pelaksana Sistem Eksekusi yang ditetapkan melalui dekrit kerajaan nomor M/237. Aturan ini diumumkan hari ini di surat kabar resmi (Umm Al-Qura) dan akan mulai berlaku bersamaan dengan penerapan sistem pada 29 Oktober 2026.

Menurut pernyataan kementerian melalui akun resminya di platform X, aturan pelaksana ini terdiri dari 54 pasal yang mengatur prosedur eksekusi, jangka waktu, serta ketentuannya, guna meningkatkan efisiensi pemenuhan hak dan menjaga jaminan bagi kreditur maupun debitur.

Aturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan putusan terkait nafkah, hak asuh, dan kunjungan, serta persyaratan pendaftaran wesel dan surat perintah di platform elektronik yang telah disetujui, termasuk perintah dan keputusan yang dapat diajukan keberatan.

Aturan pelaksana ini diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Sistem Eksekusi, untuk memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak terkait.

Komentar (0)