Polisi Riyadh Tangkap Tiga WNA Eksploitasi Anak dan Perempuan untuk Mengemis
Polisi Riyadh menangkap tiga warga negara asing asal Bangladesh dan Yaman karena mengeksploitasi anak-anak dan perempuan untuk mengemis, dan kini memproses hukum mereka.
Poin Utama
AIPolisi Riyadh, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Keamanan Sosial dan Pemberantasan Perdagangan Orang, menangkap tiga warga negara asing asal Bangladesh dan Yaman karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan anak-anak dan perempuan untuk mengemis di jalanan dan ruang publik, dalam rangka operasi penertiban pengemis yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
Ketiga warga asing tersebut telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum, serta telah diserahkan ke Kejaksaan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait untuk memberikan layanan kemanusiaan yang diperlukan bagi anak-anak dan perempuan yang menjadi korban eksploitasi tersebut.
