Empat Pelanggar Perburuan Liar Ditangkap di Cagar Alam Raja Salman
Empat warga ditangkap oleh Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan karena berburu tanpa izin di Cagar Alam Raja Salman, senjata dan satwa hasil buruan disita.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap empat warga yang melanggar aturan lingkungan di Cagar Alam Raja Salman setelah kedapatan melakukan perburuan tanpa izin. Dari tangan para pelanggar, petugas menyita satu senapan shotgun, dua senapan angin, 65 butir amunisi angin, serta 73 satwa liar hasil buruan.
Pihak pasukan menjelaskan bahwa para pelanggar telah diamankan dan dikenai tindakan hukum, serta telah diserahkan ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Mereka mengingatkan, denda penggunaan senapan shotgun untuk berburu tanpa izin dapat mencapai 100.000 riyal Saudi, sementara denda berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, berburu di kawasan terlarang 5.000 riyal Saudi, dan berburu burung dakhil tanpa izin juga 5.000 riyal Saudi.
Imbauan untuk Melaporkan Pelanggaran Lingkungan
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang merusak lingkungan atau kehidupan liar melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Kerajaan. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
