Lompat ke konten
Senin, 28 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Pelaku Pembunuhan di Al-Baha

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga yang terbukti membunuh di wilayah Al-Baha setelah proses hukum selesai.

AJEL Indonesia39 mnt lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Senin mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara, Said bin Shada bin Safar Al-Muslimi Al-Ghamdi, di wilayah Al-Baha, setelah dinyatakan bersalah membunuh warga Ubaid bin Sarhan bin Mufrih Al-Subai dengan menembaknya hingga tewas.

Dalam pernyataannya, kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada penetapan tersangka atas kejahatan tersebut.

Kementerian menambahkan, setelah kasus ini dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang, pengadilan memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah proses banding, dan perintah kerajaan dikeluarkan untuk melaksanakan hukuman sesuai ketentuan syariat.

Hukuman mati terhadap pelaku dilaksanakan pada Senin, 17 Rabiulakhir 1448 H atau bertepatan dengan 28 September 2026 di wilayah Al-Baha.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariat Islam terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap keamanan masyarakat, serta menekankan bahwa hukuman tegas akan dijatuhkan kepada pelaku kejahatan serupa.

Komentar (0)