Lompat ke konten
Jumat, 2 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Surat Kabar Um Al-Qura Terbitkan Keputusan Kabinet soal Honorarium Dewan Direksi Lembaga Pemerintah

Surat kabar Um Al-Qura mempublikasikan keputusan Kabinet Arab Saudi terkait honorarium dewan direksi lembaga dan badan pemerintah yang tidak tercakup aturan sebelumnya.

AJEL Indonesia35 mnt lalu · 1 mnt baca
Surat kabar Um Al-Qura terbitkan keputusan kabinet Saudi

Poin Utama

AI

Surat kabar Um Al-Qura telah mempublikasikan keputusan Kabinet Arab Saudi mengenai honorarium dewan direksi lembaga, badan, dan perangkat pemerintah yang tidak tercakup dalam ketentuan honorarium anggota dewan dan komite turunannya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kabinet Nomor 135 Tahun 1445 H.

Menurut keputusan yang dimuat di surat kabar resmi hari ini, besaran honorarium ditetapkan sebesar 2.000 riyal Saudi untuk setiap rapat, dengan batas maksimal 30.000 riyal Saudi per tahun untuk setiap anggota. Bagi anggota yang datang dari luar kota tempat rapat dan bukan pegawai, diberikan tambahan 1.500 riyal Saudi serta tiket pesawat kelas satu pulang-pergi dari kota asal ke kota rapat. Sementara itu, bagi pegawai, ketentuan mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku bagi mereka.

Surat kabar tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan honorarium ini tidak berlaku untuk dewan direksi lembaga, badan, dan perangkat pemerintah yang tidak termasuk dalam Keputusan Kabinet Nomor 363 Tahun 1436 H, serta lembaga dan instansi yang secara khusus dikecualikan dari ketentuan honorarium anggota dewan dan komite turunannya (sebelumnya), maupun ketentuan honorarium anggota dewan dan komite turunannya (135) Tahun 1445 H.

Selain itu, honorarium ini juga tidak berlaku bagi lembaga yang telah memiliki ketentuan khusus yang menyatakan berlakunya ketentuan honorarium anggota dewan dan komite turunannya (sebelumnya), maupun ketentuan honorarium anggota dewan dan komite turunannya yang dikeluarkan melalui Keputusan Kabinet Nomor 135 Tahun 1445 H, atau penerapannya pada lembaga tersebut.

Komentar (0)