Pengemudi Mobil di Jeddah Ditangkap karena Aksi Drifting
Petugas Kepolisian Lalu Lintas Jeddah menangkap seorang pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran drifting dan telah memproses tindakan hukum terhadapnya.
Poin Utama
AIPetugas dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas di Jeddah menangkap seorang pengemudi mobil karena melakukan pelanggaran drifting.
Pihak kepolisian menambahkan melalui platform X bahwa proses hukum terhadap pengemudi tersebut telah dilanjutkan sesuai ketentuan.
Menurut peraturan lalu lintas, drifting didefinisikan sebagai mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan atau tempat umum secara sengaja dan tanpa alasan yang sah, sehingga ban mengeluarkan suara dan kendaraan bergerak menyamping atau berputar saat berjalan maju atau mundur, dengan memanfaatkan tenaga mesin, rem, atau transmisi untuk tujuan pamer.
Tindakan drifting juga mencakup memiringkan kendaraan hingga berjalan di atas dua roda kanan atau kiri, mengendarai sepeda motor roda dua hanya dengan satu roda, atau pengemudi maupun penumpang keluar dari kendaraan saat bergerak, serta melepas sebagian komponen kendaraan saat berjalan untuk tujuan pamer.
