Lompat ke konten
Senin, 19 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Dua Warga Ditangkap karena Berburu Tanpa Izin di Madinah

Dua warga ditangkap oleh Pasukan Keamanan Lingkungan Arab Saudi di Madinah karena berburu tanpa izin dan membawa senapan angin serta satwa liar hasil buruan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Pasukan Keamanan Lingkungan Arab Saudi di Madinah

Poin Utama

AI

Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan Arab Saudi berhasil menangkap dua warga yang melanggar aturan lingkungan karena melakukan perburuan tanpa izin di wilayah Madinah. Dari tangan pelaku, disita senapan angin, 400 butir amunisi angin, serta tujuh satwa liar hasil buruan. Tindakan hukum telah diambil terhadap keduanya.

Pasukan tersebut menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksananya yang melarang perburuan satwa liar. Mereka mengingatkan, denda berburu tanpa izin sebesar 10.000 riyal Saudi, berburu di area terlarang sebesar 5.000 riyal Saudi, perburuan burung tekukur sebesar 1.500 riyal Saudi, dan perburuan burung puyuh tanpa izin juga didenda 1.500 riyal Saudi.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Semua laporan akan dijaga kerahasiaannya tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.

Komentar (0)