Warga Ditangkap karena Menggembalakan 30 Ekor Unta di Kawasan Terlarang Cagar Imam Turki bin Abdullah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang menggembalakan 30 unta di area terlarang Cagar Imam Turki bin Abdullah dan telah mengambil langkah hukum.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar aturan lingkungan setelah menggembalakan 30 ekor unta di area yang dilarang dalam Cagar Alam Kerajaan Imam Turki bin Abdullah. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku.
Pasukan tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran menggembalakan unta di kawasan terlarang dikenai denda sebesar 500 riyal Saudi untuk setiap ekor, dan menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang membahayakan lingkungan atau kehidupan liar melalui nomor pengaduan yang tersedia di seluruh wilayah Arab Saudi.
Lihat unggahan di platform X
Laporan dapat disampaikan ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, sementara di wilayah lain dapat menghubungi 999 atau 996.
Pasukan menegaskan bahwa seluruh laporan akan diproses secara rahasia penuh tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
