Lompat ke konten
Kamis, 3 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Program Nasional Anti Penyamaran Usaha Lakukan 5.161 Inspeksi pada Agustus

Program Nasional Anti Penyamaran Usaha melakukan lebih dari 5.000 inspeksi di seluruh Arab Saudi pada Agustus 2026 dan menemukan 239 dugaan pelanggaran.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas inspeksi memeriksa toko di Arab Saudi

Poin Utama

AI

Program Nasional Anti Penyamaran Usaha melakukan 5.161 inspeksi di berbagai wilayah Arab Saudi selama Agustus 2026, berdasarkan indikasi dan tanda-tanda dugaan penyamaran usaha.

Inspeksi ini bertujuan memastikan kepatuhan usaha serta menindak pelanggaran dan kejahatan sesuai Undang-Undang Anti Penyamaran Usaha. Kegiatan yang diawasi meliputi penjualan eceran bunga dan mawar, agen perjalanan dan wisata, restoran dengan layanan, penjualan eceran kurma, budidaya tanaman hias dan bibit, serta penjualan eceran abaya wanita dan bulu.

Dari hasil inspeksi, ditemukan 239 dugaan awal kasus penyamaran usaha. Para pelanggar telah dirujuk ke instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penerapan sanksi sesuai ketentuan.

Sanksi Hukum atas Kejahatan Penyamaran Usaha

Sanksi berdasarkan Undang-Undang Anti Penyamaran Usaha mencakup hukuman penjara hingga lima tahun, denda hingga lima juta riyal Saudi, serta penyitaan aset ilegal setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sanksi tambahan meliputi penutupan usaha, likuidasi bisnis, pencabutan izin usaha, larangan menjalankan usaha, pemenuhan kewajiban zakat, biaya, dan pajak, pengumuman identitas pelanggar, serta deportasi bagi pihak yang disamarkan dan pelarangan kembali bekerja di Arab Saudi.

Komentar (0)