Lompat ke konten
Sabtu, 22 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Eksekusi Hukuman Mati terhadap Warga Saudi karena Edarkan Ganja di Jazan

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga di Jazan karena mengedarkan ganja.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi hari ini mengeluarkan pernyataan terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang pelaku kejahatan di wilayah Jazan.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa Sami bin Jaber bin Mutib Harisy (warga negara Saudi) terbukti terlibat dalam peredaran ganja dengan cara menjual untuk kedua kalinya. Berkat upaya aparat keamanan, pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penyelidikan, ia didakwa melakukan tindak pidana tersebut. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang, dan dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah. Putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkan perintah kerajaan untuk melaksanakan hukuman sesuai ketentuan syariat.

Hukuman mati terhadap Sami bin Jaber bin Mutib Harisy (warga negara Saudi) telah dilaksanakan pada Sabtu, 9 Rabiul Awal 1448 H yang bertepatan dengan 22 Agustus 2026 di wilayah Jazan.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam melindungi keamanan warga dan penduduk dari bahaya narkotika, serta memberikan hukuman tegas kepada para penyelundup dan pengedarnya sesuai aturan hukum, mengingat dampak buruk narkotika yang dapat merenggut nyawa, merusak generasi muda, individu, dan masyarakat, serta melanggar hak-hak mereka. Kementerian juga memperingatkan siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa bahwa hukuman syariat akan menjadi konsekuensinya.

Komentar (0)