Dua Warga Ditetapkan Melanggar Aturan Keamanan Laut di Yanbu karena Menangkap Ikan Tanpa Izin
Dua warga di Yanbu ditangkap Patroli Penjaga Pantai setelah kedapatan menangkap ikan tanpa izin dan menggunakan alat terlarang.
Poin Utama
AIPatroli pesisir Penjaga Pantai di Kabupaten Yanbu, wilayah Madinah, menangkap dua warga yang melanggar aturan keamanan dan keselamatan bagi pelaku aktivitas laut di perairan Arab Saudi, setelah keduanya melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan memakai alat yang dilarang.
Penjaga Pantai menjelaskan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
Penjaga Pantai mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan dan petunjuk terkait perlindungan sumber daya hayati perairan, serta melaporkan setiap pelanggaran yang membahayakan lingkungan atau kehidupan liar.
Laporan atas pelanggaran semacam ini dapat disampaikan melalui nomor (911) untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau (994) di wilayah lain di Arab Saudi. Penjaga Pantai menegaskan seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
