Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Warga Saudi yang Membunuh di Dammam
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang warga di Dammam setelah terbukti membunuh akibat perselisihan.
Poin Utama
AIPihak berwenang di Provinsi Timur pada Sabtu, 2 Rabiul Awal 1448 H bertepatan dengan 15 Agustus 2026, telah melaksanakan hukuman mati terhadap Shibib bin Abdurrahman bin Mutlaq Al-Muqati Al-Utaibi, warga negara Saudi, setelah dinyatakan bersalah membunuh Naif bin Hizham bin Zaid Al-Muqati, juga warga Saudi, dengan menembaknya akibat perselisihan di antara keduanya.
Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan setelah proses penyelidikan selesai, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan yang kemudian memutuskan bahwa pelaku terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati sebagai qisas.
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkan perintah kerajaan untuk melaksanakan keputusan hukum syariat, sehingga eksekusi hukuman mati terhadap pelaku dilakukan di Dammam.
Penegasan dan Peringatan dari Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum syariat Islam terhadap siapa pun yang melakukan tindak kekerasan dan penumpahan darah. Kementerian juga memperingatkan agar tidak melakukan kejahatan serupa, menegaskan bahwa hukuman syariat akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melakukannya.
