Lompat ke konten
Jumat, 25 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Am Um Al-Qura Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Unta

Surat kabar resmi Um Al-Qura menerbitkan aturan baru perdagangan unta di Arab Saudi, mencakup tata kelola jual beli, sewa, dan barter unta.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 3 mnt baca
Ilustrasi unta di Arab Saudi

Poin Utama

AI

Surat kabar resmi Um Al-Qura dalam edisi terbarunya, Jumat, 25 September 2026, menerbitkan aturan baru terkait perdagangan unta. Aturan ini mencakup kerangka tata kelola menyeluruh untuk proses jual beli, sewa, dan barter unta di Arab Saudi, guna memperkuat pencatatan kepemilikan, perlindungan hak para pihak, serta menegakkan standar kesehatan hewan dan kesejahteraan unta.

Menurut Um Al-Qura, aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Pertanian dan peraturan pelaksananya, serta Undang-Undang Kesejahteraan Hewan untuk negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk beserta peraturan pelaksananya. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada pedoman prosedural dan surat edaran yang mengatur pendaftaran dan pengelolaan unta melalui platform daring milik Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian.

Aturan tersebut mendefinisikan sejumlah istilah terkait perdagangan unta, seperti pemilik unta, sertifikat kepemilikan, penomoran unta, sertifikat kesehatan hewan, kontrak jual beli, pasar musiman, lelang, sewa, dan barter. Selain itu, aturan juga menetapkan peran platform daring resmi dalam pendaftaran dan pengelolaan data unta serta proses pengalihan kepemilikan.

Aturan ini berlaku bagi individu maupun entitas yang terlibat dalam jual beli dan distribusi unta, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum perdata dan peraturan terkait lainnya.

Terkait kontrak jual beli, aturan mewajibkan adanya kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak serta kejelasan mengenai unta yang dijual dan harga secara transparan. Unta yang diperjualbelikan harus benar-benar ada dan diketahui kedua pihak, dengan data dasar yang mencakup jenis, ras, kelamin, nama, berat, usia, kondisi kesehatan, warna, dan karakteristik lain yang relevan.

Aturan juga mencantumkan format data dan spesifikasi unta, meliputi nomor seri chip elektronik, nomor paspor, sertifikat kepemilikan, kartu kesehatan hewan, serta data terkait usia, berat, kondisi kesehatan, kemampuan produksi, dan adaptasi.

Penjual diwajibkan melakukan proses pengalihan kepemilikan, menyerahkan unta sesuai kesepakatan, serta menjamin tidak ada hak tersembunyi pihak lain atas unta tersebut. Penjual juga bertanggung jawab atas cacat yang dapat mengurangi nilai atau manfaat unta sebagaimana diatur, serta wajib mengungkapkan riwayat penyakit, vaksinasi, dan kewajiban lain terkait unta.

Sementara itu, pembeli diwajibkan membayar harga sesuai kesepakatan, menanggung biaya pelunasan, penerimaan, dan pendaftaran kecuali disepakati lain, serta menanggung biaya perawatan medis, pemeriksaan, vaksinasi, transportasi, dan pendaftaran setelah menerima unta. Pembeli juga wajib memperbarui chip atau nomor identifikasi unta.

Aturan juga mengatur pelaksanaan lelang unta sementara di luar pasar umum, dengan mewajibkan penyelenggara mematuhi ketentuan Kementerian, melakukan pengalihan kepemilikan sesuai prosedur, serta melarang penjualan unta yang belum memenuhi program vaksinasi resmi.

Selain itu, dilarang menawarkan atau menjual unta yang menunjukkan tanda-tanda stres atau gejala penyakit, dan unta tersebut harus diisolasi. Aturan juga mewajibkan penggunaan metode pembayaran elektronik dan pendaftaran seluruh pihak yang terlibat dalam lelang, termasuk pemilik unta, koperasi, penyedia jasa, dan transportasi.

Setiap transaksi lelang wajib didokumentasikan, termasuk data unta, pemilik, penjual, pembeli, harga jual, metode pembayaran, serta informasi pasar dan lelang. Seluruh proses juga harus mengikuti pedoman pengangkutan ternak yang diterbitkan oleh kementerian.

Dari sisi pengawasan, aturan mewajibkan adanya inspeksi harian dan berkala di toko, lapak, dan kandang, serta pencatatan kunjungan dan pelanggaran. Barang sitaan atau yang tidak layak konsumsi manusia harus dimusnahkan sesuai prosedur, dan laporan lengkap kegiatan lelang wajib disampaikan.

Komentar (0)