Lompat ke konten
Senin, 21 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Musaned Jelaskan Prosedur Pengakhiran Kerja PRT dan Kewajiban Pemberi Kerja

Platform Musaned menjelaskan tata cara pengakhiran kerja pekerja rumah tangga, termasuk kewajiban pembayaran upah dan hak-hak dalam waktu satu minggu.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di Arab Saudi

Poin Utama

AI

Platform Musaned telah menetapkan prosedur pengakhiran kerja bagi pekerja rumah tangga, serta menjelaskan kewajiban pemberi kerja dalam situasi ini.

Platform tersebut menegaskan pentingnya membayar upah pekerja rumah tangga dan menyelesaikan seluruh hak-haknya dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya masa kerja.

Pemberi kerja berhak memotong utang yang masih harus dibayar dari jumlah yang menjadi hak pekerja saat masa kerja berakhir.

Jika pekerja rumah tangga yang mengakhiri kontrak kerja, maka hak-haknya harus diselesaikan dalam waktu dua minggu.

Komentar (0)