Musaned Jelaskan Prosedur Pengakhiran Kerja PRT dan Kewajiban Pemberi Kerja
Platform Musaned menjelaskan tata cara pengakhiran kerja pekerja rumah tangga, termasuk kewajiban pembayaran upah dan hak-hak dalam waktu satu minggu.
AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Poin Utama
AIPlatform Musaned telah menetapkan prosedur pengakhiran kerja bagi pekerja rumah tangga, serta menjelaskan kewajiban pemberi kerja dalam situasi ini.
Platform tersebut menegaskan pentingnya membayar upah pekerja rumah tangga dan menyelesaikan seluruh hak-haknya dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya masa kerja.
Pemberi kerja berhak memotong utang yang masih harus dibayar dari jumlah yang menjadi hak pekerja saat masa kerja berakhir.
Jika pekerja rumah tangga yang mengakhiri kontrak kerja, maka hak-haknya harus diselesaikan dalam waktu dua minggu.
Lihat unggahan di platform X
