Warga Ditangkap karena Menggembalakan 52 Ekor Unta di Kawasan Terlarang Cagar Imam Turki bin Abdullah
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menindak seorang warga yang menggembalakan 52 unta di area terlarang Cagar Imam Turki bin Abdullah.
Poin Utama
AI
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan telah mengambil tindakan terhadap seorang warga setelah ia kedapatan melanggar aturan lingkungan dengan menggembalakan 52 ekor unta di kawasan terlarang Cagar Imam Turki bin Abdullah.
Pihak keamanan menegaskan bahwa prosedur hukum akan diterapkan kepada pelanggar, sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan perlindungan lingkungan dan kawasan konservasi.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menjelaskan bahwa denda untuk pelanggaran menggembalakan unta di area terlarang sebesar 500 riyal Saudi untuk setiap ekor unta.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap tindakan yang merusak lingkungan atau kehidupan liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Pihak keamanan menegaskan bahwa seluruh laporan akan diproses secara rahasia tanpa membebani pelapor dengan tanggung jawab apa pun.
