Pengacara: Aturan Baru Tentukan Prosedur Keberatan dan Tata Cara Pemeriksaan oleh Nazaha
Pengacara Dr. Saleh Al-Harithi menegaskan pentingnya peraturan baru yang mengatur kewenangan Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi (Nazaha) di Arab Saudi.
Poin Utama
AIPengacara Dr. Saleh Al-Harithi menegaskan pentingnya peraturan yang mengatur kewenangan Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi (Nazaha).
Dalam wawancara di saluran Al-Ikhbariya, Al-Harithi menambahkan bahwa aturan baru ini menjelaskan prosedur keberatan, pengaduan, serta tata cara pemeriksaan dan penahanan, juga mengatur disiplin melalui peringatan demi memperkuat keadilan dan tata kelola.
Ia melanjutkan, pasal kelima dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa ketua divisi atau kepala cabang berwenang menerima atau menolak permintaan penggantian penyidik yang diajukan oleh salah satu pihak, dan kepala divisi atau cabang juga berwenang mengatur pemeriksaan tempat tinggal sesuai kebutuhan.
Al-Harithi menambahkan, jika sebelumnya hak tersebut hanya dimiliki Kejaksaan, kini Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi juga memiliki kewenangan serupa. Terkait disiplin, ketua divisi atau cabang berhak memberikan peringatan secara lisan atau tertulis kepada anggota di bawahnya, dan dibentuk komite yang terdiri dari ketua dan seorang anggota dengan jabatan minimal setara Wakil Ketua Divisi Penyidikan dan Penuntutan.
Perlu diketahui, pengesahan peraturan pelaksana yang mengatur kewenangan Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi (Nazaha) bertujuan menata prosedur penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi, serta menentukan kewenangan eksekutif bagi penyidik, jaksa, dan para kepala unit serta cabang.
Nazaha terus memantau dan menindak siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara atau memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi atau merugikan kepentingan umum, serta tetap menuntut mereka bahkan setelah hubungan kerja berakhir, karena tindak pidana korupsi keuangan dan administratif tidak gugur oleh waktu. Otoritas akan menegakkan hukum terhadap pelanggar tanpa toleransi.
Tampilkan unggahan di platform X
