Polisi Asir Tangkap Warga karena Memburu Kambing Gunung Langka
Polisi Asir menangkap seorang warga yang memburu kambing gunung terancam punah dan menyita senjata serta amunisi darinya.
Poin Utama
AIPolisi Provinsi Asir, bekerja sama dengan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan, menangkap warga bernama Hussein Dhafer Hussein Al-Qahtani setelah ia melakukan pelanggaran dengan memburu satwa liar terancam punah, yaitu kambing gunung, di Kota Abha.
Pihak keamanan menjelaskan bahwa mereka menyita sebuah pistol, 20 butir amunisi berbagai jenis, serta empat satwa liar hasil buruan dari pelaku. Ia telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum, serta diserahkan ke pihak berwenang.
Hukuman Diperberat untuk Pemburu Satwa Langka
Kepolisian menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan hidup dan ketentuan pelaksanaannya yang melarang perburuan satwa liar. Denda memburu kambing gunung terancam punah mencapai 60.000 riyal Saudi, sedangkan perburuan tanpa izin didenda 10.000 riyal Saudi, dan perburuan di kawasan terlarang didenda 5.000 riyal Saudi.
Imbauan Melaporkan Pelanggaran Lingkungan
Kepolisian mengimbau masyarakat dan penduduk untuk segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar melalui nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau melalui nomor 999 dan 996 di wilayah lain di Arab Saudi. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi.
