Lompat ke konten
Minggu, 1 November 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Kementerian Perdagangan Imbau Pelaku Usaha Urus Izin dalam 90 Hari

Kementerian Perdagangan Arab Saudi meminta pemilik usaha segera mengurus izin aktivitas komersial dalam waktu 90 hari sejak pencatatan di daftar usaha.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Perdagangan Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Perdagangan mengimbau para pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan sistem daftar usaha dan peraturan pelaksananya, serta memperoleh izin yang diperlukan bagi aktivitas komersial yang memerlukan izin, dalam waktu 90 hari sejak aktivitas tersebut dicatat dalam daftar usaha.

Dalam pernyataan resminya, kementerian menjelaskan bahwa kegagalan memperoleh izin dalam batas waktu yang ditetapkan akan berakibat pada penghapusan pencatatan aktivitas dari daftar usaha, sesuai dengan Pasal 4 peraturan pelaksana sistem daftar usaha.

Menurut pernyataan tersebut, Pasal 4 mewajibkan pelaku usaha memperoleh izin aktivitas dalam waktu 90 hari sejak pencatatan di daftar usaha. Jika batas waktu terlewati tanpa penerbitan izin untuk aktivitas yang memerlukannya, atau tanpa bukti bahwa aktivitas tersebut tidak memerlukan izin, maka pencatatan aktivitas akan dihapus.

Komentar (0)