Lompat ke konten
Kamis, 6 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

BPOM Arab Saudi Peringatkan Produk Kopi dan Cokelat Mengandung Zat Terlarang

Badan Pengawas Obat dan Makanan Arab Saudi memperingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi tiga produk makanan yang mengandung zat terlarang dan meminta konsumen segera membuangnya.

AJEL Indonesia48 mnt lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi produk kopi dan cokelat yang ditarik BPOM Saudi

Poin Utama

AI

Badan Pengawas Obat dan Makanan Arab Saudi (SFDA) memperingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi tiga produk makanan setelah hasil uji laboratorium menemukan kandungan zat terlarang Nortadalafil.

SFDA menjelaskan, produk yang dimaksud meliputi kopi dengan ginseng merek Barsa Cafe, cokelat hitam dengan ginseng merek Barsa Choco, dan kopi dengan ginseng merek Bentan Sky, untuk semua nomor produksi. Produk-produk ini dijual dalam kemasan 100 gram berbentuk sachet.

SFDA menegaskan pentingnya untuk tidak mengonsumsi produk-produk tersebut dan segera membuangnya, karena dapat menimbulkan masalah kesehatan, terutama bagi penderita penyakit kronis.

SFDA juga menyatakan telah memulai langkah-langkah penarikan produk dari pasaran dan akan terus memantau keamanan produk pangan yang beredar serta mengambil tindakan yang diperlukan demi melindungi konsumen.

Tindakan tegas terhadap pelanggar

SFDA menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan keselamatan warga dan penduduk, serta akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan importir. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan dan peraturan turunannya dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun, denda hingga 10 juta riyal Saudi, atau keduanya sekaligus.

SFDA juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait produk pangan melalui call center 19999, guna meningkatkan pengawasan dan memastikan keamanan produk.

Komentar (0)