Pertahanan Sipil Wajibkan Asuransi Kooperatif untuk Izin Usaha Berisiko Tinggi
Pertahanan Sipil Arab Saudi mewajibkan asuransi kooperatif pihak ketiga sebagai syarat penerbitan dan perpanjangan izin sejumlah usaha berisiko tinggi.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Pertahanan Sipil mengumumkan kewajiban memiliki produk asuransi kooperatif pihak ketiga saat penerbitan atau perpanjangan izin untuk sejumlah usaha dengan risiko tinggi atau yang ramai pengunjung, sebagai bagian dari tahap pertama penerapan keputusan tersebut.
Pertahanan Sipil menjelaskan bahwa keputusan ini mencakup usaha seperti gudang bahan kimia, penyimpanan minyak bekas, penyimpanan limbah medis berbahaya, penjualan grosir kayu berbagai jenis, serta gudang umum multikomoditas, gudang ban mobil, industri cat, dan industri deterjen.
Pertahanan Sipil menegaskan bahwa persyaratan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan standar keselamatan umum dan menaikkan tingkat kepatuhan usaha terhadap ketentuan regulasi, dengan asuransi kooperatif pihak ketiga menjadi salah satu syarat utama untuk melengkapi proses perizinan.
Dalam konteks yang sama, Pertahanan Sipil menekankan pentingnya komitmen usaha yang termasuk dalam tahap pertama untuk memenuhi persyaratan asuransi sebelum mengajukan permohonan penerbitan atau perpanjangan izin, guna memperkuat sinergi antara aspek pencegahan, regulasi, dan asuransi.
Keputusan ini bertujuan memastikan kesiapan usaha dalam memenuhi persyaratan hukum, melindungi hak individu, usaha, dan mitra usaha, serta mengurangi beban keuangan akibat insiden.
