Lompat ke konten
Senin, 7 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Kementerian SDM: Perusahaan Wajib Umumkan Hasil Wawancara Kerja dalam 30 Hari

Kementerian Sumber Daya Manusia menegaskan perusahaan wajib memberi tahu hasil wawancara kerja kepada pelamar dalam waktu 30 hari.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial menegaskan bahwa tidak memberi tahu pelamar tentang hasil wawancara kerja merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Melalui platform X, kementerian menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib memberitahukan hasil lamaran kepada pelamar dalam waktu 30 hari setelah wawancara kerja dilakukan.

Kementerian juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini melalui aplikasi resmi kementerian, jika ditemukan pelanggaran terkait pengumuman lowongan dan pelaksanaan wawancara kerja.

Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan dengan mengakses situs atau aplikasi kementerian, memilih menu pelanggaran ketenagakerjaan, lalu memilih kewajiban umum, dan selanjutnya memilih ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan pengumuman lowongan kerja dan pelaksanaan wawancara kerja sesuai keputusan menteri terkait.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam keputusan menteri tentang tata cara rekrutmen.

Komentar (0)