Kementerian SDM: Perusahaan Wajib Umumkan Hasil Wawancara Kerja dalam 30 Hari
Kementerian Sumber Daya Manusia menegaskan perusahaan wajib memberi tahu hasil wawancara kerja kepada pelamar dalam waktu 30 hari.
Poin Utama
AIKementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial menegaskan bahwa tidak memberi tahu pelamar tentang hasil wawancara kerja merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Melalui platform X, kementerian menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib memberitahukan hasil lamaran kepada pelamar dalam waktu 30 hari setelah wawancara kerja dilakukan.
Kementerian juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini melalui aplikasi resmi kementerian, jika ditemukan pelanggaran terkait pengumuman lowongan dan pelaksanaan wawancara kerja.
Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan dengan mengakses situs atau aplikasi kementerian, memilih menu pelanggaran ketenagakerjaan, lalu memilih kewajiban umum, dan selanjutnya memilih ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan pengumuman lowongan kerja dan pelaksanaan wawancara kerja sesuai keputusan menteri terkait.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam keputusan menteri tentang tata cara rekrutmen.
Lihat unggahan di platform X
