Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Pria yang Bunuh Ibunya di Wilayah Timur
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melaksanakan hukuman mati terhadap warga yang menembak mati ibunya di Wilayah Timur.
Poin Utama
AIKementerian Dalam Negeri pada Sabtu mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Nasser bin Eid bin Awad Al-Mudhaibiri, warga negara Saudi, di Wilayah Timur, setelah dinyatakan bersalah membunuh ibunya, Fatma binti Salah bin Ghuwaim Al-Mudhaibiri, dengan menembaknya hingga tewas.
Kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyidikan menghasilkan penetapan dakwaan terhadapnya atas kejahatan tersebut. Tersangka kemudian diajukan ke pengadilan yang memutuskan bahwa ia terbukti melakukan kejahatan tersebut.
Pernyataan tersebut menambahkan, pengadilan mempertimbangkan beratnya kejahatan karena korban adalah ibu kandung pelaku, sehingga menjatuhkan hukuman mati sebagai hukuman ta'zir. Putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkan perintah kerajaan untuk menegakkan keputusan hukum tersebut.
Hukuman mati terhadap pelaku dilaksanakan pada Sabtu, 9 Rabiul Awal 1448 H, bertepatan dengan 22 Agustus 2026, di Wilayah Timur.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariat Islam terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan atau melanggar hak hidup dan keamanan orang lain. Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan kejahatan serupa akan menghadapi hukuman syariat yang tegas.
