Lompat ke konten
Sabtu, 22 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Dalam Sepekan, 14.260 Pelanggar Izin Tinggal, Kerja, dan Keamanan Perbatasan Ditangkap

Operasi gabungan di seluruh wilayah Arab Saudi berhasil menangkap 14.260 pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan dalam sepekan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas Saudi menangkap pelanggar izin tinggal dan kerja

Poin Utama

AI

Operasi lapangan gabungan untuk memantau dan menindak pelanggar aturan izin tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Arab Saudi pada 13 hingga 19 Agustus 2026, berhasil menangkap 14.260 pelanggar.

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, para pelanggar terdiri dari 6.900 pelanggar aturan izin tinggal, 3.982 pelanggar aturan keamanan perbatasan, dan 3.378 pelanggar aturan kerja.

Rincian Penangkapan

Jumlah orang yang ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan masuk ke Arab Saudi mencapai 1.524 orang, dengan 36% berkewarganegaraan Yaman, 63% Ethiopia, dan 1% dari negara lain. Selain itu, aparat juga menahan 38 orang yang berusaha keluar dari Arab Saudi secara ilegal.

Operasi ini juga menangkap 24 orang yang terlibat dalam membantu, menampung, mempekerjakan, atau melindungi pelanggar aturan.

Proses Hukum dan Deportasi

Saat ini, 31.922 pendatang yang melanggar aturan sedang menjalani proses hukum, terdiri dari 29.961 laki-laki dan 1.961 perempuan. Sebanyak 18.808 pelanggar telah diserahkan ke perwakilan diplomatik untuk pengurusan dokumen perjalanan, 5.386 pelanggar sedang menyelesaikan pemesanan tiket, dan 13.724 pelanggar telah dideportasi.

Peringatan dan Sanksi

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, siapa pun yang memfasilitasi masuknya pelanggar aturan keamanan perbatasan ke Arab Saudi, mengangkut, menampung, atau memberikan bantuan apa pun, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, denda hingga satu juta riyal Saudi, penyitaan alat transportasi dan tempat tinggal yang digunakan, serta pencantuman identitas pelaku.

Kementerian juga menyebut, pelanggaran ini termasuk kejahatan berat yang dapat dikenai penahanan dan mencoreng kehormatan serta kepercayaan. Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 dan 996 untuk wilayah lainnya.

Komentar (0)