Lompat ke konten
Senin, 12 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Sanksi Tegas bagi Pelaku Fasilitasi Masuknya Pelanggar Batas di Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, siapa pun yang memfasilitasi masuk, mengangkut, atau melindungi pelanggar perbatasan akan dikenai hukuman berat.

AJEL Indonesia49 mnt lalu · 1 mnt baca
Petugas keamanan Arab Saudi berjaga di perbatasan

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa siapa pun yang memudahkan masuknya pelanggar aturan keamanan perbatasan ke Arab Saudi, mengangkut mereka di dalam negeri, menyediakan tempat tinggal, atau memberikan bantuan atau layanan dalam bentuk apa pun, akan menghadapi sanksi berat.

Kementerian menjelaskan bahwa sanksi tersebut meliputi hukuman penjara hingga 15 tahun, denda hingga satu juta riyal Saudi, penyitaan kendaraan dan tempat tinggal yang digunakan untuk menampung pelanggar, serta publikasi identitas pelanggar.

Kementerian juga menegaskan bahwa pelanggaran ini termasuk kejahatan berat yang mengakibatkan penahanan dan mencoreng integritas serta kepercayaan.

Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan, serta melaporkan pelanggaran melalui nomor (911) untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta (999) untuk wilayah lain di Arab Saudi.

Komentar (0)