Warga Ditangkap karena Melanggar Larangan Merumput di Cagar Alam Raja Abdulaziz
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang menggembalakan 10 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar peraturan lingkungan karena menggembalakan 10 ekor unta di area yang dilarang di Cagar Alam Raja Abdulaziz. Tindakan hukum pun telah diterapkan terhadap pelaku.
Pasukan tersebut menegaskan bahwa denda untuk pelanggaran penggembalaan unta adalah 500 riyal Saudi untuk setiap ekor. Masyarakat diimbau melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 atau 996 di wilayah lain. Semua laporan akan dijaga kerahasiaannya tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
